Bidang Usaha

Motto KIMCIPTA "Tetap Menang Menjadi Pemenang"

BIDANG USAHA: Perencanaan Rekayasa

PT. KIMCIPTA PERSADA SEJAHTERA dapat memberikan layana jasa konsultansi kontruksi Perencanaan Rekayasa sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu sebagai berikut: (Registrasi: http://lpjk.net/detail_p_kbli.php?ID_Badan_usaha=1318907

Gambar: Illustrasi Perencanaan Rekayasa (sumber:google.com


Dalam bidang ini dapat dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :

1. Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101)

Rekomendasi, nasihat dan asistensi mengenai rekayasa teknik, termasuk didalamnya melaksanakan studi kelayakan dan dampak dari proyek contohnya antara lain:
studi dampak topografi dan geologi dalam desain, konstruksi dan biaya dari jalan, saluran pipa dan infrastruktur transportasi lainnya;
  • Studi dari kualitas atau kecocokan material yang akan digunakan dalam proyek konstruksi dan dampaknya dalam desain, serta konstruksi dan biaya jika menggunakan material yang berbeda;
  • Studi dampak lingkungan dari proyek konstruksi; dan
  • Studi keuntungan efesiensi produksi sebagai dampak dari penggunaan alternative proses, teknologi dan lay out.
  • Ruang lingkup dari jasa ini tidak selalu terkait dengan proyek konstruksi namun dapat juga meliputi penilaian dari struktur bangunan dan instalasi mekanikal danelektrikal, testimoni ahli dalam kasus litigation serta memberikan asistensi kepada pemerintah dalam penyusunan peraturan perundangan.

2. Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE 102)

Jasa desain rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Jasa desain ini meliputi satu atau kombinasi dari kegiatan berikut:
  • Estimasi biaya, spesifikasi dan rencana pendahuluan untuk mendefinisikan konsep desain teknik;
  • Rencana akhir, spesifikasi dan estimasi biaya termasuk didalamnya gambar kerja, spesifikasi material yang digunakan, metode instalasi, batasan waktu dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan konstruksi serta nasihat ahli untuk klient pada saat evaluasi dan penerimaan tender; dan
  • Jasa yang diberikan pada saat fase konstruksi.
3. Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103)

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil keairan seperti dam, catchment basins, sistem irigasi, pekerjaan pengendalian banjir, pelabuhan, pekerjaan penyaluran air dan sanitasi serta sistem saluran air limbah industri. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis; perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender; layanan pada saat fase konstruksi.

4. Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104)

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi. Termasuk didalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan.

5. Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan (RE 105)

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) mekanikal dan elektrikal untuk system energi, sistem penerangan, sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi dan sistem eletrikal lainnya untuk semua jenis bangunan dan atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut : perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis; perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi.

6. Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi (RE 106)

Jasa desain teknik untuk proses produksi, prosedur dan fasilitas produksi. Termasuk didalamnya jasa desain yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, handling dan transportasi logistik dan lay out lokasi antara lain lay out pembangunan pertambangan dan dan konstruksi bawah tanah, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor dan sistem handling limbah, prosedur recovery dari minyak dan gas, konstruksi, instalasi dan perawatan dari peralatan pengeboran, fasilitas penyimpanan. Jasa desain meliputi satu atau kombinasi dari beberapa kegiatan antara lain:
  • Estimasi biaya, spesifikasi dan rencana pendahuluan untuk mendefinisikan konsep desain teknik;
  • Rencana akhir, spesifikasi dan estimasi biaya termasuk didalamnya gambar kerja, spesifikasi material yang digunakan, metode instalasi, batasan waktu dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan konstruksi serta nasihat ahli untuk klien pada saat evaluasi dan penerimaan tender; dan
  • Jasa yang diberikan saat fase konstruksi.
7. Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi (RE 107)

Jasa konsultansi di bidang jasa konstruksi yang meliputi jasa nasihat dalam pembinaan usaha dan kelembagaan, pembinaan penyelenggaraan dan pembinaan investasi konstruksi serta pembinaan kompetensi dan keahlian Tenaga Kerja Konstruksi oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Termasuk jasa penelitian dan pengembangan bidang konstruksi.

8. Jasa Desain Rekayasa Lainnya (RE 108)

Jasa desain rekayasa khusus lainnya. Termasuk desain rekayasa akustik dan vibrasi, sistem pengendalian lalu-lintas, pengembangan prototype dan desain detail dari produk baru serta jasa desain rekayasa khusus lainnya.

BIDANG USAHA: Perencanaan Penataan Ruang

PT. KIMCIPTA PERSADA SEJAHTERA dapat memberikan layana jasa konsultansi kontruksi Perencanaan Penataan Ruang sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu sebagai berikut: (Registrasi: http://lpjk.net/detail_p_kbli.php?ID_Badan_usaha=1318907

 
Ilustrasi: Perencanaan Penataan Ruang (sumber:google.com)


Dalam bidang ini dapat dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :

1.    Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan (PR 101); 
Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) perkotaan,jasa perancangan bagian perkotaan, termasuk juga jasa pengkajian dan jasa penasehatan dalam penataan ruang perkotaan.

2.    Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102);
Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) wilayah nasional, pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa pengkajian dan jasa penasehatan dalam penataan ruang wilayah yang didalamnya dapat meliputi kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota, kawasan andalan dan kawasan permukiman termasuk ruang terbuka publik/terbuka hijau. 

3.    Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap (PR103); 
Jasa pembuatan desain dan rencana dari aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penyiapan rencana lapangan, gambar kerja,spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambar kan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam, dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar,dan area parkir. Termasuk juga didalamnya jasa inspeksi dari pekerjaan selama konstruksi,jasa pengkajian dan penasehatan penataan lingkungan bangunan dan lansekap. 

4.    Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang (PR104); 
Jasa perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang (mencakup darat,laut, udara, dan di dalam bumi), jasa pemrograman pemanfaatan ruang perkotaan, wilayah, kawasan/ lingkungan, termasuk juga jasa manajemen mitigasi dan adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan pelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Konsep Kawasan Minapolitan

Menurut UU Penataan Ruang No. 26/2007, Kawasan Minapolitan merupakan turunan dari Kawasan Agropolitan, yaitu kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi perikanan dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem minabisnis. Sama halnya dengan Agropolitan, konsep Minapolitan juga dicetuskan Friedman dan Douglas (1985) sebagai aktivitas pembangunan yang terkonsentrasi di wilayah perdesaan berpenduduk antara 50.000–150.000 jiwa.

Berdasarkan asal katanya, Minapolitan adalah gabungan dua kata, yaitu mina yang berarti “ikan” dan polis/politan yang berarti “kota”. Dengan demikian, Minapolitan diartikan sebagai kota perikanan. Konsep minapolitan pun diuraikan sebagai kota perikanan berbasis pada pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan wilayah melalui pendekatan dan sistem manajemen kawasan yang terintegrasi, efisien, berkualitas, dan berakselerasi tinggi.

Sedangkan, Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.

Secara konseptual, Minapolitan memiliki 2 unsur utama, yakni Minapolitan sebagai konsep pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah serta Minapolitan sebagai kawasan ekonomi unggulan dengan produk kelautan dan perikanan sebagai komoditas utamanya. Konsep Minapolitan dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan ini berlandaskan pada 3 asas, yakni demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan prorakyat; keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil melalui pemberdayaan rakyat kecil; serta penguatan peranan ekonomi daerah dengan prinsip: “daerah kuat, maka bangsa dan negara pun kuat”.

Kawasan Minapolitan begitu khas dengan mayoritas masyarakatnya yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan minabisnis. Kegiatan minabisnis merupakan kegiatan penangangan komoditas secara komprehensif, mulai dari hulu sampai hilir, seperti pengadaan, produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Kegiatan minabisnis dicirikan dengan keberadaan sentra-sentra produksi dan pemasaran berbasis perikanan yang sangat memengaruhi perekonomian di sekitar kawasan. Disamping itu, karakteristik minapolitan tampak dari keanekaragaman kegiatan–ekonomi, produksi, perdagangan, jasa, pelayanan, kesehatan, dan sosial–yang saling terkait. Sebagai pendukung kegiatan, Kawasan Minapolitan juga telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. layaknya sebuah kota.
Kawasan Minapolitan sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tersedianya lahan perikanan dan tenaga kerja yang murah, masyarakat pembudidaya perikanan telah memiliki kemampuan dan pengetahuan, telah terbentuk jaringan antara sektor hulu dan hilir, serta kesiapan institusi. Adapun tujuan dari pengembangan Kawasan Minapolitan sebagai konsep dari Revolusi Biru adalah: 

  • Meningkatkan produksi, produktivitas, serta kualitas dari komoditas kelautan, perikanan budidaya dan produk olahannya.
  • Mengembangkan sistem minabisnis. 
  • Mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi di Kawasan Minapolitan. 
  • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, khususnya para nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.

Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, disusunlah strategi utama pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui Minapolitan. Strategi tersebut mencakup penguatan lembaga dan sumber daya manusia secara terintegrasi, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, peningkatan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan, serta perluasan akses pasar domestik dan internasional. Sebagai upaya percepatan, strategi utama direalisasikan melalui langkah-langkah strategis berikut: 

  • Kampanye Nasional melalui media massa, komunikasi antarlembaga, ataupun pameran. 
  • Menggerakkan produksi, pengolahan, dan/ atau pemasaran di sentra produksi unggulan pro-usaha kecil, di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran. 
  • Mengintegrasikan sentra produksi pengolahan, dan/atau pemasaran menjadi kawasan ekonomi unggulan daerah menjadi Kawasan Minapolitan. 
  • Pendampingan usaha dan bantuan teknis di sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran unggulan berupa penyuluhan, pelatihan, dan bantuan teknis. 
  •  Pengembangan sistem ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah.

Pengembangan Kawasan Minapolitan yang sepenuhnya memanfaatkan potensi lokal ini sangat mendukung perlindungan dan pengembangan terhadap budaya-sosial lokal. Dengan demikian, pengembangannya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mendukung pengembangan kawasan andalan. Oleh karena itu, pengembangan Kawasan Minapolitan tidak bisa terlepas dari pengembangan sistem pusat kegiatan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Kawasan ini pun memiliki batasan yang hanya ditentukan oleh skala ekonomi (economic of scale).

Konsep Kawasan Agropolitan

Secara harafiah. istilah Agropolitan berasal dari kata Agro yang berarti ‘pertanian’ dan Polis/Politan yang berarti ‘kota’. Dalam buku Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Agroplitan & Pedoman Program Rintisan Pengembangan Kawasan Agropolitan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, Agropolitan didefinisikan sebagai kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis sehingga mampu melayani, mendorong, menarik, serta menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya. Buku tersebut juga mendefinisikan Kawasan Agropolitan sebagai sistem fungsional desa-desa yang ditunjukkan dari adanya hirarki keruangan desa yang ditandai dengan keberadaan pusat agropolitan dan desa-desa di sekitarnya sehingga terbentuklah Kawasan Agropolitan.

Definisi Kawasan Agropolitan pun telah termaktub dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan Kawasan Agropolitan sebagai kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan agrobisnis.

Friedman mengungkapkan konsep agropolitan sebagai distrik-distrik agropolitan yang merupakan kawasan pertanian perdesaan dengan kepadatan penduduk rata-rata 200 jiwa/km2. Distrik agropolitan terdiri atas kota-kota tani berpenduduk 10.000–25.000 jiwa. Luas wilayahnya dibatasi dengan radius sejauh 5–10 km sehingga menghasilkan jumlah penduduk total antara 50.000–150.000 jiwa yang mayoritas bekerja di sektor pertanian. Konsep Friedman tidak membedakan secara spesifik antara pertanian modern ataupun konvensional dan menyebutkan setiap distrik sebagai satuan tunggal yang terintegrasi. 

Definisi Friedman di atas menggunakan besaran penduduk dan luasan wilayah sebagai ukuran. Maka. dapat disimpulkan bahwa suatu distrik Agropolitan setara dengan 1 Wilayah Pengembangan Parsial (WPP) permukiman transmigrasi jika dilihat dari besaran penduduknya. Sedangkan. jika dilihat dari luasan wilayahnya yang berkisar pada 100–250 km2 atau 10.000–25.000 ha. ukurannya dapat lebih kecil dari luasan 1 WPP. Apabila dilihat secara administratif, besaran penduduk dan luasan wilayah tersebut setara dengan luasan wilayah kecamatan yang berpenduduk sampai dengan 25.000 jiwa dan sudah dapat berfungsi sebagai suatu simpul jasa distribusi. 

Sementara, berdasarkan strukturnya, Kawasan Agropolitan dibedakan atas Orde Pertama (Kota Tani Utama), Orde Kedua (Pusat DistrikAgropolitan atau Pusat Pertumbuhan), dan Orde Ketiga (Pusat Satuan Kawasan Pertanian). Setiap orde berfungsi sebagai simpul jasa koleksi dan distribusi dengan skala yang beragam dan berjenjang (hirarki) serta pusat pelayanan permukiman. Antarsimpul tersebut disambungkan oleh jaringan transportasi yang sesuai. Orde Pertama dan Kedua dipisahkan oleh jarak sekitar 35–60 km. sesuai dengan kondisi gegografis wilayah. Sedangkan, Orde Kedua dan Ketiga terletak dalam satu distrik agropolitan yang berjarak sekitar 15–35 km satu sama lainnya.
Menurut definisi yang ada, Agropolitan atau Kota Pertanian dapat merupakan Kota Menengah, Kota Kecil, Kota Kecamatan, Kota Perdesaan, atau Kota Nagari yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Sebagai pusat pertumbuhan, Kota Pertanian ini pun mampu mendorong pertumbuhan pembangunan perdesaan dan desa-desa di wilayah sekitarnya (hinterland) melalui pengembangan berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri kecil, jasa pelayanan, hingga pariwisata.

Pengembangan Kawasan Agropolitan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatanketerikatan desa dan kota. Hal ini dapat terwujud melalui pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi di Kawasan Agropolitan. Sementara itu, pengembangan kawasan ini juga ditujukan untuk mengembangkan kawasan pertanian yang berpotensi menjadi Kawasan Agropolitan melalui strategi pengembangan sebagai berikut :


  • Meningkatkan diversifikasi ekonomi perdesaan melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, baik berupa hasil produksi maupun olahan. 
  • Meningkatkan akses petani terhadap sumberdaya produktif dan permodalan dengan memfasilitasi ketersediaan layanan yang dibutuhkan petani dan masyarakat. Layanan dapat berupa penyediaan sarana produksi, sarana pascapanen, dan permodalan yang tersedia di kawasan dalam jumlah, jenis, waktu, kualitas, dan lokasi yang tepat. 
  • Meningkatkan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam upaya memajukan industri pertanian sesuai kebutuhan masyarakat. Prasarana dan sarana publik yang disediakan pemerintah dilaksanakan dengan pendekatan kawasan, yaitu memerhatikan hasil identifikasi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan, serta tingkat perkembangan Kawasan Agropolitan. 
  • Mewujudkan permukiman perdesaan yang nyaman dan tertata, serta menjaga kelestarian lingkungan melalui pengaturan dan pelaksanaan masterplan Kawasan Agropolitan secara konsisten dan terkoordinasi.


Visi dan misi yang telah ditetapkan, kemudian diterjemahkan ke dalam Kebijakan dan Strategi Pembangunan Infrastruktur Agropolitan berupa dukungan terhadap pengembangan sistem dan usaha Agribisnis. Dengan demikian, kebijakan dan strategi yang ditetapkan mampu mendorong ketiga hal, yaitu :

  • Peningkatan produktivitas hasil pertanian sehingga dihasilkan produk-produk pertanian yang berdaya saing tinggi dan diminati pasar. 
  • Pengolahan hasil pertanian untuk memperoleh nilai tambah atas produk hasil pertanian sebagai produk primer dengan menjadikannya berbagai produk olahan, baik intermediate product maupun final product. 
  • Pemasaran hasil pertanian untuk menunjang sistem pemasaran hasil pertanian dengan memperpendek mata rantai tata niaga perdagangan hasil pertanian. Mulai dari sentra produksi sampai ke sentra pemasaran akhir (outlet).


Pengembangan Kawasan Agropolitan yang sepenuhnya memanfaatkan potensi lokal merupakan konsep Agropolitan yang sangat mendukung perlindungan dan pengembangan budaya sosial lokal. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), pengembangan Kawasan Agropolitan haruslah mendukung pengembangan kawasan andalan.

Oleh karena itu, pengembangannya tidak bisa terlepas dari pengembangan sistem pusatpusat kegiatan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Sementara itu, kondisi negeri ini sangat memungkinkan untuk dikembangkannya Kawasan Agropolitan. Kondisi yang dimaksud adalah adanya ketersediaan lahan pertanian dan tenaga kerja yang murah di Indonesia. Sebagian besar petani juga telah memiliki kemampuan (skills) dan pengetahuan (knowledge) yang didukung oleh keberadaan jaringan sektor hulu dan hilir serta kesiapan institusi. Namun demikian, pengembangan Kawasan Agropolitan bukan tanpa kendala. Beragam permasalahan yang dihadapi, antara lain pengembangan produk pertanian yang belum mendapat dukungan makro ekonomi sepenuhnya, keterbatasan jaringan infrastruktur fisik dan ekonomi, serta potensi dan peluang investasi di seluruh sektor yang masih belum tergali sehingga investor lebih berminat mePetani di kawasan agropolitan Ngombol Purworejo mengangkut hasil taninya melalui jalan poros desa yang telah beraspalnanamkan modalnya di kawasan yang telah maju. Selain itu, kebijakan fiskal dan moneter juga belum berpihak pada sektor pertanian yang ditandai dengan masuknya produkproduk pertanian impor secara bebas serta tingginya suku bunga kredit pertanian.
 
Copyright © 2013-2017 PT. KIMCIPTA PERSADA SEJAHTERA
Jalan Todak No. 08 Dusun Piranha, Bandar Baru, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23126 Hp/WA: 0811-800-690 Telp: 0651-8011494 Email: kimcipta@kimcipta.com